RADARTASIK.COM – Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan sepintas tidak ada perbedaan.
Pasalnya, kedua jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan merujuk pada jaminan sosial untuk kondisi yang sama bagi seorang pekerja.
Padahal, kedua program ini memiliki tujuan dan manfaat yang berbeda.
Lalu, apa perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun?
Supaya tidak gagal paham, simak perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun menurut BPJS Ketenagakerjaan!
Pengertian JHT dan JP
JHT merupakan program perlindungan agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Sementara JP merupakan program perlindungan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap.
BACA JUGA: BERKAH, Persib Kontrak Kiper Modern hingga 2027, Pelatih Kiper Asal Brasil pun Senang
Tujuan JHT dan JP
Berdasarkan pengertian tersebut, jelas bahwa perbedaan utama JHT dan JP terletak pada tujuan pelaksanaan program.
JHT memiliki misi untuk menyokong finansial peserta ketika peserta menghadapi 3 kondisi yakni pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sedangkan JP mempunyai misi yang lebih besar dari sekadar menyokong status finansial peserta.
BACA JUGA: RESMI, 2 Alumni Uruguay Membela Persib, Berposisi Kiper dan Bek Kiri, Ini Harga Transfer Mereka