SIMAK Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun Menurut BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu 08-04-2023,19:27 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Perbedaan ketiga antara JHT dan JP adalah orang yang dapat menjadi peserta program.

Berdasarkan Pasal 4 PP 46/2015, peserta program JHT adalah Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU), dimana:

- PU mencakup pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan dan orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

BACA JUGA: Segera Sampai ke Rumah Beras Bansos Ramadan Sudah Disalurkan Bulog

- BPU mencakup pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja selain pekerja mandiri.

Di sisi lain, peserta JP adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, dimana:

- Pekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara adalah CPNS, PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, prajurit siswa TNI, dan peserta didik Polri.

- Pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri, menjalankan perusahaan bukan miliknya, atau mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

BACA JUGA: Ragam Gaya Rambut Wanita Agar Tampil Percaya Diri Saat Lebaran

Dengan demikian, kelompok BPU tidak tergolong sebagai peserta program JP.

Besar Iuran

Perbedaan terakhir terletak pada besaran iuran yang ditetapkan untuk setiap peserta program. Pada program JHT, ketentuannya seperti berikut:

- Peserta PU membayar iuran sebesar 5,7% dari upah sebulannya, dengan ketetapan 2% ditanggung pekerja dan 3,7% ditanggung perusahaan/pemberi kerja.

BACA JUGA: Doa Hari ke-17 Ramadan Mohon Dikabulkan Semua Hajat

- Peserta BPU membayar iuran yang disesuaikan dengan penghasilan masing-masing peserta, dengan iuran terendah sebesar Rp 20.000 dan tertinggi sebesar Rp 414.000.

Sementara pada program JP, ketentuan besaran iuran untuk pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah 3%, di mana 2% ditanggung perusahaan/pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja.

Kategori :