Pemerintah Kuatkan Regulasi dan Pembinaan Ekosistem Aset Kripto

Jumat 07-04-2023,18:50 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia didukung penguatan regulasi dan pembinaan ekosistem yang terus mengalami perbaikan.

Hingga saat ini Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) telah memberi izin 28 perusahaan calon pedagang fisik aset kripto.

Hal itu dikatakan Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam peluncuran PT Sentra Bitwewe Indonesia di Holland Village, Jakarta, Kamis 6 April 2023.

”Masyarakat dapat bertransaksi aset kripto melalui 28 perusahaan yang telah mengantong izin dari Bappebti. Sehingga, ini sudah jelas legalitasnya. Jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan ada 383 dan diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022,” jelas dia lagi.

BACA JUGA: Real Madrid Ingin Barter Brahim Diaz dengan Penyerang AC Milan

Dalam peluncuran awal PT Sentra Bitwewe Indonesia yang merupakan karya anak bangsa tersebut, Bappebti menunjukkan dukungan pemerintah terhadap industri kripto.

PT Sentra Bitwewe Indonesia diharapkan dapat melayani nasabah pada Mei 2023. 

Didid menambahkan Bappebti merupakan salah satu Unit Eselon I Kementerian Perdagangan yang memiliki tanggung jawab dalam pengaturan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) di Indonesia.

Perdagangan fisik aset kripto menjadi salah satu bagian dari perdagangan berjangka yang diawasi Bappebti.

BACA JUGA: KOMENTAR, Harapan dan Doa Bobotoh untuk Persib Membuat Merinding dan Terharu: ’Persib Juara di Hati…’

Hal ini berlaku sejak disahkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

”Perdagangan berjangka merupakan bisnis yang saat ini berkembang, sangat kompleks dan memiliki sifat high risk high return sehingga diperlukan tata kelola dan pengaturan yang baik,” kata dia.

”Perdagangan berjangka juga perlu diatur dalam rangka melindungi masyarakat dari praktik perdagangan ilegal serta memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi semua pihak yang terlibat,” tambah Didid.

Menurut dia, menghadapi tantangan teknologi rantai blok (blockchain), aset kripto dinilai dapat memengaruhi sektor keuangan.

BACA JUGA: Hasil Klarifikasi DPRD Kota Tasikmalaya ke Dirjen Dikti, STMIK Tasikmalaya Sudah Di-Warning dari 2018

Kategori :