Dari sisi penguatan ekonomi nasional, perdagangan aset kripto memberikan manfaat terutama melalui kontribusinya dalam penerimaan negara melalui pajak.
Pada periode Mei – Desember 2022 berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah terkumpul pajak atas perdagangan fisik aset kripto sebesar Rp 246,5 miliar.