TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Sebanyak 6 kelompok spesialis pencuri sepeda motor (curanmor) diringkus Polres Tasikmalaya melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Dari 6 kelompok tersebut terdapat 9 pelaku curanmor diringkus dan kini dijebloskan ke sel.
Para pelaku dari kelompok satu tersangka berinisial RH, A, FA dan I (pelaku di bawah umur). Kelompok dua yaitu pria berinisial D, kelompok 3 berinisial DA, kelompok 4 yaitu DH, kelompok 5 berinisial YY dan kelompok 6 berinisial SMG dan MZ (di bawah umur).
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.
"Curanmor ini dilakukan oleh enam kelompok, dan kita sudah mengamankan dan menangkap sebanyak 9 orang tersangka," katanya kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya, Kamis 06 April 2023.
BACA JUGA:Anda Termasuk Miskin Ekstrem? Tenang karena Ada Bansos Rp1,2 Juta Jika Kriteria Begini
9 pelaku curanmor yang merupakan spesialis pencuri sepeda motor beraksi di beberapa titik wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Sedikitnya ada delapan tempat kejadian perkara (TKP).
"TKP ini di antaranya ada di wilayah Kecamatan Cipatujah, Leuwisari, Singaparna, sebagian besar dilakukan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya," kata Suhardi.
9 pelaku curanmor diringkus Polres Tasikmalaya.-ujang nandar-radartasik.disway.id
Dari 9 pelaku curanmor ini, rata-rata menjalankan aksinya dengan modus menggunakan kunci leter-T atau kunci palsu. Ada juga yang menggandakan kuncinya.
"Bahkam satu unit itu kunci motor digandakan, dengan cara sebelumnya dipinjam terlebih dahulu," ungkap dia.
Dari beberapa kelompok curanmor ini, tambah dia, ada 2 tersangka di bawah umur dan 3 orang residivis. Untuk memuluskan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing,
“Ada yang mengambil sepeda motor dan mengawasi situasi sekitar. Saat ini dari Polres Tasikmalaya selalu melaksanakan kegiatan preemtif kegiatan pencegahan baik itu patroli skala besar, tempat keramaian atau pemukiman. Kita dibantu masyarakat mencegah kejadian atau tindak pidana," ulas Suhardi.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menambahkan, para pelaku diancam Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. "Paling lama tujuh tahun penjara," kata dia.
Dari 6 kelompok tersebut, berhasil diamankan barang bukti delapan unit sepeda motor berbagai merek, delapan lembar STNK, satu buah kunci leter T, dan satu kunci pas.