Dana PIP atau Program Indonesia Pintar diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk mengenyam pendidikan.
Mengutip website Sipintar, PIP merupakan program yang bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin.
Pemerintah berharap dengan adanya program PIP bisa mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah akibat terkendala biaya pendidikan.
Sehingga para orang tua bisa mendapatkan keringanan pendidikan untuk menyekolahkan anaknya dari mulai jenjang SD sampai SLTA.
BACA JUGA: MALAM SPESIAL David da Silva Pecahkan Rekor 28 Tahun Persib, Senang Bisa Cetak Sejarah di Persib
Lalu, siapa saja yang berhak menerima PIP? Simak ketentuannya:
1. Peserta didik pemegang KIP.
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus.
3. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
BACA JUGA: Cetak Gol Cantik Melawan Napoli, Fans AC Milan Samakan Saelemaekers dengan Lionel Messi
4. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
5. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
6. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
7. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
BACA JUGA: Dikalahkan Persib, Pengakuan Pelatih Persis Solo Leonardo Medina Mengejutkan
8. Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.