JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kabar sangat menggembirakan. Uang JHT bisa dicairkan meskipun masih aktif bekerja.
Syarat uang JHT bisa dicairkan meskipun masih aktif bekerja di antaranya peserta sudah memasuki usia 56 tahun.
Informasi uang JHT bisa dicairkan meskipun masih aktif bekerja dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Senin 3 April 2023.
Bagaimana cara mencairkan uang jaminan hari tua (JTH) paling gampang? Begini cara ajukan klaim lewat JMO (Jamsostek Mobile)!
BACA JUGA: 8 Goa Unik di Kabupaten Pangandaran, Ada Ruangan Luas Mirip Kamar Tidur, Penasaran Kan?
Kemudian ikut langkah sebagai berikut:
1. Buka Jaminan Hari Tua
Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
2. Klaim JHT
BACA JUGA: KEREN, 8 Goa Unik di Satu Destinasi Wisata di Pangandaran, Ada 3 Spot Selfe nan Indah
Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT.
3. Pastikan sudah 3 Centang Hijau
Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO.
Centang hijau terdiri dari akumulasi saldo JHT maksimal, sudah melakukan pengkinian data dan status kepesertaan sudah non aktif. Kemudian klik Selanjutnya.