KABAR GEMBIRA! Uang JHT Bisa Dicairkan Meskipun Masih Aktif Bekerja, Begini Ajukan Klaim Lewat JMO

Senin 03-04-2023,18:10 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan
KABAR GEMBIRA! Uang JHT Bisa Dicairkan Meskipun Masih Aktif Bekerja, Begini Ajukan Klaim Lewat JMO

4. Pilih Sebab Klaim

Pilih salah satu Sebab Klaim pemutusan hubungan kerja atau mengundurkan diri. Kemudian klik Selanjutnya.

5. Pengecekan Data

Data kepesertaan terdiri dari:

- NIK

- N Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Nama lengkap

- Tanggal lahir (sesuai KTP)

BACA JUGA: Pendaftaran SPMB Politeknik Statistika STIS 2023 Dibuka, Biaya Pendidikan Gratis Plus Dapat Uang Saku.

- Jenis kelamin

Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.

6. Ambil Foto

Lakukan swafoto dengan klik ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.

Panduan verifikasi biometrik:

- Seluruh wajah terlihat jelas dan menghadap ke kamera.

- Pastikan wajah sejajar kamera.

Kategori :