KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya, H. Murjani SE meminta dengan tegas agar proses pemindahan mahasiswa STMIK Tasikmalaya ke perguruan tinggi yang baru bisa dilaksanakan dengan cepat.
Selain itu juga meminta pihak pengelola STMIK Tasikmalaya dan yayasan bisa memberikan keterangan yang transfaran dan terbuka penyebab dari dututup dan dicabutnya izin operasional dari STMIK Tasikmalaya.
“Proses perpindahan ini harus secepatnya dilakukan, jangan sampai mahasiswa tertinggal perkuliahan. Kemudian kita juga menunggu penjelasan dari pihak kampus STMIK Tasikmalaya terkait penyebab ditutup dan dicabutnya izin operasional kampus,” tegas Murjani.
Rencana pemindahan mahasiswa dari kampus STMIK Tasikmalaya, akan dilakukan ke dua perguruan tinggi yang serumpun yang ada di Kota Tasikmalaya. Perguruan tinggi tersebut adalah STMIK DCI dan Universitas Perjuangan (Unper).
BACA JUGA:Kampus STMIK Tasikmalaya Ditutup, Ijazah Tetap Berlaku
“Ada dua perguruan tinggi yang sudah kami temui, yaitu STMIK DCI dan Universitas Perjuangan, kalau ada mahasiswa yang mau ke Jakarta juga bisa, ada satu perguruan tinggi di Jakarta, tapi ini belum kami komunikasikan secara langsung,” terang perwakilan STMIK Tasikmalaya, Rahadi Deli.
Sementara itu pihak STMIK DCI Tasikmalaya, yang hadir dalam audiensi kemarin menjelaskan terkait proses pemindahan mahasiswa dari kampus STMIK Tasikmalaya ke kampus STMIK DCI.
Menurut Andi Sukma, perpindahan memerlukan proses perpindahan data administrasi yang nantinya disamapakn dengan mata kuliah yang ada di kampus STMIK DCI.
“Kalau dari sebaran mata kuliah dari STMIK Tasikmalaya ke STMIK DCI saya rasa hampir seratus persen sama sebaran mata kuliahnya. Namun yang perlu kami singkrinkan terkait dengan data mahasiswa yang sudah terdaftar di DIKTI,” jelasnya.
Perpindahan mata kuliah dari satu kampus ke kampus lain, biasanya dihitung per SKS, semakin banyak SKS tentunya biaya semakin besar dan perkuliahan semakin sebentar, ini biasanya untuk mahasiswa yang ada di tingkat akhir. Kemudian untuk mahasiswa yang masih ditingkat awal, biaya sesuai SKS yang sudah diambil dan waktu kuliah tentu akan panjang.
Yang menjadi pertanyaan, kata SAndi adalah, untuk data yang ada di DIKTI, kalau misal data di DIKTI baru semester awal, sedangkan mahasiswa sudah di semester akhir perkuliahan, maka yang akan dikonersikan sesuai dengan data yang ada di DIKTI.
“Kami pasti akan menyesuaikan data yang ada di DIKTI, karena itu adalah data resmi untuk proses pemindahan,” terang Andi.
Berkaitan hal tersebut, Andi menyarankan kepada pihak STMIK Tasikmalaya untuk berkirim surat dengan DIKTI meminta dibukanya aku milik STMIK Tasikmalaya untuk dapat memproses pendaftaran mahasiswa.