SINGAPARNA, RADARTASIK.COM – DPRD Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menentukan agenda kegiatan termasuk mendorong eksekutif melaksanakan program-programnya dengan baik di tahun 2023.
Salah satunya mendorong agar Pendapat Asli Daerah (PAD) bisa dioptimalkan oleh eksekutif melalui dinas-dinasnya termasuk potensi daerah yang dimiliki untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi SP mendorong agar pimpinan daerah fokus, terutama dalam menjalan rekomendasi dari peraturan menteri keuangan (PMK).
Salah satunya, kata dia, dalam meningkatkan dan mengoptimalkan potensi PAD di Kabupaten Tasikmalaya. Termasuk sekarang untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam PMK 212 ini diarahkan ke empat bidang.
BACA JUGA: RESMI Gabung Persib, Mantan Timnas Brasil U-20 Ucapkan Janji yang Membuat Bobotoh Terharu
”Kita harus efektif dalam penggunaan APBD, jadi harus ada benang merah nya. Untuk menutupi Dana Alokasi Umum (DAU) yang diarahkan ke empat bidang. Jadi PAD lah yang harus menjadi fokus utama,” kata Asep, kepada Radar.
Dia menambahkan dalam mekanisme pembiayaan pembangunan daerah, APBD yang bersumber dari DAU dan Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Dana Bagi Hasil (DBH).
APBD yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat dan PAD yang terdiri dari pendapatan dari pajak daerah, pendapatan dari retribusi daerah, pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Kemudian, pendapatan lain-lain yang sah.
Adapun untuk indeks Kemandirian Fiskal (IKF) Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2021 adalah 0,085 persen.
BACA JUGA: PROFIL Eriyanto Cadangan Abadi Persib, Belum Pernah Bermain 1 Menit Pun hingga Bobotoh Bersimpati
Yang menempati posisi ke-26 dari 27 kabupaten kota di Provinsi Jawa Barat. Artinya, Kabupaten Tasikmalaya masuk kategori kabupaten kota yang ”Belum Mandiri” dari aspek kemandirian fiskalnya.
”Hal ini menggambarkan bahwa Kabupaten Tasikmalaya masih bergantung dana transfer baik dari pemerintah pusat berupa DAU, DAK dan DBH, maupun bantuan keuangan provinsi Jawa Barat,” terang dia.
Dia menambahkan untuk strategi kebijakan pembiayaan pembangunan bisa menggunakan peningkatan PAD baik dari penerimaan pajak daerah maupun retribusi daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Upaya yang dilakukan, tambah dia, melakukan pemetaan permasalahan setiap pos pendapatan baik pajak daerah maupun retribusi daerah dengan langkah-langkah optimalisasi pendapatan daerah dari pajak daerah dan retribusi daerah.