Begini Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Ada Subsidi Dana Hingga Rp 300 Ribu

Selasa 21-03-2023,20:55 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Ruslan

6. Setelah mendapatkan resep, peserta tinggal datang ke optik yang ditunjuk dengan membawa identitas KTP, Kartu BPJS Kesehatan dan resep yang sudah dilegalisir.

7. Lakukan pembelian kacamata.

Nah pertanyaannya, bagaimana caranya agar biaya kacamata ditanggung dan mendapatkan subsidi?

Perlu diketahui, kacamata yang bisa diklaim dengan BPJS Kesehatan yakni lensa kacamata minus, plus, dan silinder.

BACA JUGA: BNN Kota Tasik Didemo Mahasiswa Soal Nyatakan Tidak Tahu Kasus Kepala Bappelitbangda Nonaktif Positif Nyabu

Selain itu, perlu diperhatikan juga ukuran lens yang dipilih. Hal itu agar subsidi dan klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan sesuai.

BPJS Kesehatan hanya memberikan dana subsidi untuk lensa spheris dengan ukuran minimal 0.5 dioptri dan lensa silindris minimal ukuran 0.25 dioptri.

Alat bantu kacamata ini hanya akan diberikan 2 tahun sekali.

Dana subsidi yang akan diterima peserta JKN KIS untuk klaim kacamata masing-masing berbeda tergantung dengan kelasnya.

BACA JUGA: Tak Hanya Para Pejabat, Puluhan Pegawai Bappelitbangda Kota Tasik Juga Dites Urine, Hasilnya?

Berikut ini kelas BPJS Kesehatan:

- BPJS Kesehatan kelas 1 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 300.000

- BPJS Kesehatan kelas 2 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 200.000

- BPJS Kesehatan kelas 3 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 150.000

Kategori :