RADARTASIK.COM – Bagi peserta JKN KIS perlu mengetahui cara klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan.
Cara klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan ternyata diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020.
BPJS Kesehatan selain berguna untuk pelayanan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit, peserta JKN KIS dapat memanfaatkannya untuk klaim kacamata.
Selain itu, BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk klaim berbagai alat kesehatan yang sudah diatur dalam peraturan.
BACA JUGA: PROFIL 8 Bintang Masa Depan Persib Bertalenta Hebat, 2 Diantaranya Masih di Eropa
Bagi peserta JKN KIS yang memerlukan kacamata dapat membawa resep kacamata dari dokter FKTP ke optikal yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Nantinya, peserta JKN KIS akan diberikan kacamata sesuai dengan resep yang telah dibawa dari dokter FKTP.
Bagi peserta JKN KIS, berikut ini cara klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan.
1. Peserta mendatangi ke faskes 1 yakni puskesmas, klinik atau dokter yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.
2. Peserta meminta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
3. Ikuti semua prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) mulai dari pemeriksaan mata.
4. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut bakal memberikan resep pembelian kacamata yang nantinya bisa di klaim di optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
5. Legalisir (verifikasi) resep kacamata di loket rumah sakit.
BACA JUGA: Catatan Gol, Assist dan Harga Transfer Robi Darwis, Gelandang Pekerja Keras Persib Bandung