Kepala Kankemenag Kota Tasikmalaya, Dr. H. Supriana, M.Pd menuturkan ia memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang turut serta memberikan dukungan penuh bagi para pelaku usaha untuk mendaftarkan usaha mereka agar sertifikat halalnya terbit.
“Gerakan sertifikasi halal ini berdasarkan pada Undang-Undang nomor 33 tahun 2021 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia,” ujar Kakankemenag.
Kakankemenag sampaikan apresiasi kepada Pemerintah daerah dan ajarannya serta para organisasi mitra, penyuluh Agama islam, Kepala Kantor Urusan Agama yang bergerak cepat memberikan edukasi, sosialisasi serta memfasilitasi maysarakat mendaftarkan produknya agar bersertifikat halal.
“Mari kita Semua bersinergi untuk mensukseskan program pemerintah menjadikan negara Indonesia pusat halal dunia,” tegasnya. (rls)