Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis, Simak 7 Kategori Masyarakat dan Syarat-Syaratnya

Jumat 17-03-2023,13:02 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Ruslan

- Perlu melampirkan fotokopi akta ikrar wakaf

5. Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan lainnya

- Paling luas 600 meter persegi untuk perkotaan

- Paling luas 2.000 meter persegi di pedesaan

- Harus melampirkan fotokopi keputusan penetapan pengangkatan

6. Instansi pemerintah dan pemerintah daerah

- Wajib melampirkan surat keterangan dari pimpinan

BACA JUGA: Biaya Balik Nama Motor Dihapus, Begini Cara Menghitung BBNKB

7. Masyarakat hukum adat

- Melampirkan penetapan keberadaan tanah adat dari pemerintah daerah

Adapun untuk tarif Rp 0 tersebut berlaku pada tiga layanan pertanahan, di antaranya:

1. Pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah

2. Pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi

3. Pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali

Sekadar informasi, sertifikat tanah menjadi bukti kepemilikan dan hak seseorang atas suatu tanah atau lahan dengan status hukum yang jelas.

Sertifikat tanah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Kategori :