c. Hibah kepada yayasan yang semata-mata bergerak di bidang sosial dan keagamaan yang belum dikenakan BBNKB ditetapkan sebesar 50% dari hasil perkalian 10% dari NJKB.
BACA JUGA: Link Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis 2023 Bagi 1 Juta Pelaku Ekonomi Kreatif
d. Hibah kepada yayasan yang semata-mata bergerak di bidang sosial dan keagamaan yang sudah dikenakan BBNKB ditetapkan sebesar 50% dari hasil perkalian 1% dari NJKB.
Besaran pokok bea balik nama yang terutang dihitung dengan cara mengalikan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dengan bea balik nama di atas.
Contoh untuk motor matic milik orang pribadi dengan NJKB sebesar Rp 9.600.000, maka BBN II yang harus dibayarkan adalah 1% x Rp 9.600.000 = Rp 96.000.
Jumlah tersebut belum termasuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pajak kendaraan bermotor serta denda atau tunggakannya bila ada.