Biaya Balik Nama Motor Dihapus, Begini Cara Menghitung BBNKB

Rabu 15-03-2023,14:05 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

BANDUNG, RADARTASIK.COM – Bapenda Jawa Barat tengah mematangkan program biaya balik nama motor dihapus.

Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini untuk membantu masyarakat memiliki kendaraan atas nama sendiri.

Kebijakan penghapusan BBNKB akan diperkuat dengan penegakan hukum melalui implementasi kebijakan Pasal 74 UU Nomor 2 Tahun 2009.

Dalam pasal itu diatur tentang penghapusan data kendaraan yang tidak melaksanakan pendaftaran ulang sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa berlaku STNK habis.

BACA JUGA: ASN Pasti Bahagia! Ramadan 2023 THR Cair Lebih Cepat, Jumlah Uangnya Wow!

Rencana penghapusan BBNKB disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) Dedi Taufik, Senin 13 Maret 2023.

Bagaimana cara menghitung BBNKB? Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau lebih dikenal dengan sebutan BBN.

BBNKB merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak.

Penyerahan hak bisa terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.

BACA JUGA: KAI Buka Rekrutmen di Job Fair UI, Lulusan D3 Hingga S2 Berbagai Jurusan Ayo Merapat, Ini Linknya

Dilansir laman resmi Bapenda Jawa Barat, berikut cara menghitung tarif BBNKB.

1. BBN I

Penyerahan pertama atau penyerahan kendaraan dari pihak dealer kepada pihak konsumen:

a. 10% untuk kendaraan bermotor orang pribadi, badan, pemerintah, pemerintah daerah, TNI dan Polri.

b. 10% untuk kendaraan bermotor angkutan umum.

Kategori :