Biaya Balik Nama Motor Dihapus, Begini Cara Menghitung BBNKB

Rabu 15-03-2023,14:05 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

c. 0,75% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

2. BBN II

Penyerahan kendaraan kedua dan selanjutnya:

BACA JUGA: KEREN, 3 Calon Bintang Persib ke Jepang, Bertemu Pemain Timnas Jepang, Ini Sosok Mereka

a. 1% untuk kendaraan bermotor orang pribadi atau badan, pemerintah, pemerintah daerah, TNI dan Polri.

b. 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum.

c. 0,075 % untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

Bagi masyarakat yang mendapatkan kendaraan bermotor karena warisan, maka besaran bea balik nama yang harus dibayarkan berbeda dengan bea BBN I dan BBN II.

Tarif bea balik nama atas penyerahan karena warisan ditetapkan sebesar:

a. 0,1% untuk kendaraan bermotor orang pribadi.

b. 0,1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum.

c. 0,075 untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

BACA JUGA: BJB Syariah Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Account Officer Ritel, Penempatan Tasik dan Seluruh Indonesia

Untuk kendaraan yang dihibahkan, tarif bea balik namanya sebesar:

a. Kendaraan yang belum dikenakan BBNKB ditetapkan sebesar 10% dari NJKB.

b. Kendaraan yang telah dikenakan BBNKB ditetapkan sebesar 1% dari NJKB.

Kategori :