c. 0,75% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
2. BBN II
Penyerahan kendaraan kedua dan selanjutnya:
BACA JUGA: KEREN, 3 Calon Bintang Persib ke Jepang, Bertemu Pemain Timnas Jepang, Ini Sosok Mereka
a. 1% untuk kendaraan bermotor orang pribadi atau badan, pemerintah, pemerintah daerah, TNI dan Polri.
b. 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum.
c. 0,075 % untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Bagi masyarakat yang mendapatkan kendaraan bermotor karena warisan, maka besaran bea balik nama yang harus dibayarkan berbeda dengan bea BBN I dan BBN II.
Tarif bea balik nama atas penyerahan karena warisan ditetapkan sebesar:
a. 0,1% untuk kendaraan bermotor orang pribadi.
b. 0,1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum.
c. 0,075 untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Untuk kendaraan yang dihibahkan, tarif bea balik namanya sebesar:
a. Kendaraan yang belum dikenakan BBNKB ditetapkan sebesar 10% dari NJKB.
b. Kendaraan yang telah dikenakan BBNKB ditetapkan sebesar 1% dari NJKB.