TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Seorang pemuda di Kota Tasik meninggal yang diduga setelah dilempari batu oleh sekelompok warga di Jalan Ibrahim Adjie Kota Tasikmalaya, Minggu 05 Maret 2023 dini hari.
Korban merupakan warga Indihiang, berinisial DYP (21) saat itu dibonceng temannya menumpangi motor knalpot bising melewati sekelompok warga di lokasi kejadian.
Motor knalpot bising diduga meraung-raungkan suara mesin saat melewati sekelompok warga. Spontan karena dikira geng motor, penumpang dari motor knalpot bising dilempari batu.
Kemarin, Selasa 07 Maret 2023, jenazah korban langsung diotopsi petugas Kepolisian yang dipimpin langsung Dokter Spesialis Forensik Polda Jawa Barat, Fahmi Arief Hakim di RSUD dr Soekardjo.
BACA JUGA:Mau Ikut Lomba Bank Sampah Tingkat Kota Tasik? Syaratnya Mudah, Perhatikan Poin Penilaiannya
"Lukanya yang mematikan (hasil forensik), kami temukan di bagian kepala," ujar Arief di RSUD Soekardjo kepada wartawan, Rabu 08 Maret 2023.
Arief menerangkan, dalam membantu proses penyelidikan penyebab kematian korban, pihaknya telah melakukan pemeriksaan luar dan dalam selama proses otopsi.
Dari hasil pemeriksaan luar, ditemukan banyak luka terbuka, luka memar dan lecet di bagian tubuh korban.
"Sementara untuk hasil pemeriksaan dalam, pihaknya tidak bisa menyampaikan. Pasalnya, itu menjadi kewenangan penyidik kepolisian," terangnya.
BACA JUGA:Stres Gara-Gara Kulit Wajah Berminyak, Ada Solusi: Minum Air Kelapa Saja
Meski demikian, Areif memastikan sesuai hasil otopsi bahwa korban meninggal akibat luka di bagian kepala. Namun, pihak penyidik yang akan menyampaikan lebih lanjut karena menjadi kewenangannya dalam kasus ini.
"Secara kasat mata, penyebab kematian adalah luka di bagian kepala," tambahnya.
Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, terus mengusut kasus ini. Bersamaat penyelidikan, 9 orang ditetapkan tersangka pelemparan batu yang menyebabkan korban meninggal.
“Betul (sembilan ditetapkan jadi tersangka)," tutur Pejabat Sementara Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Jajang Kurniawan.
Para tersangka itu akan dikenakan Pasal 170 dan/atau 351 KUH Pidana. "Kalau motifnya masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh petugas sampai saat ini," pungkasnya.