BACA JUGA:Kunci RANS Bisa Kejar Gol Persebaya, Rodrigo Santana Mengubah Formasi di Tengah Pertandingan
"Jadi total keseluruhan barang bukti narkotika jenis golongan satu atau sabu-sabu dengan berat bruto 88,99 gram," jelasnya.
Keduanya melanggar Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan atau Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 Tahun.
"Kita juga lakukan test urine terhadap keduanya, dan hasilnya negatif sabu," ujarnya.
Bersamaan dalam pengungkapan kasus ini, Kapolres menegaskan masih memburu seseorang berinisal U, yang kini masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO). U ini terendus Polisi yang mengantarkan narkotika tersebut. Selanjutnya petugas juga memburu seseorang berinisial F sebagai pemesan.
BACA JUGA:Jose Mourinho Mengaku Diusir Dari Lapangan Karena AS Roma Akan Menghadapi Juventus
Untuk tersangka BD saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Banjar, sedangkan DHP dititipkan di Lembaga Pemberdayaan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Ianatush Shinyan karena masih di bawah umur.
Itu berdasarkan Permensos Nomor 09 Tahun 2015 tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).