Disampaikan Suhardi, korban kala itu tidak sadarkan diri dan ditinggalkan di jalan begitu saja. "Memang korban ini sempat dirawat, sekarang kondisinya sudah membaik," sebut Suhardi.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menambahkan, bersamaan dalam pengungkapan kasus ini pihaknya turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar STNK, satu buah kunci motor, dua buah plat nomor, dan satu buah dus Iphone 7 plus. Barang-barang tersebut diamankan untuk dijadikan barang bukti.
Sedangkan handphone milik korban dibuang ke sungai untuk menghilangkan barang bukti.
"Dan pelaku diamankan di rumah kontrakan saudaranya di Desa Kamarung Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang. Pelaku dijerat Pasal 365 KUH Pidana diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun," kata dia.