”Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” sambung Menag.
Menag bersyukur setelah melalui serangkaian pembahasan, ada sejumlah efisiensi yang disepakati. Misalnya, nilai kurs Dollar dan Riyal disepakati ada penurunan.
Usulan DPR untuk layanan katering jemaah dipangkas dari yang awalnya 3 kali hanya menjadi 2 kali makan juga disepakati. Dalam rapat Panja juga disepakati besaran living cost di angka 750 riyal.
Dia sampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI yang terus memberikan perhatian dan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun.