JAKARTA, RADARTASIK.COM – Ditjen Dukcapil Kemendagri resmi mengganti KTP elektronik jadi KTP digital mulai tahun 2023.
Apa perbedaan KTP elektronik dengan KTP Digital? Secara fisik perbedaan KTP elektronik dengan KTP digital sangat jelas.
KTP elektronik yang kita pegang saat ini berstatus seumur hidup. Berupa kartu berisikan blangko. Dicetak menggunakan mesin printer dengan ribbon, cleaning kit dan film.
Sehingga, jadilah e-KTP dalam bentuk fisik berukuran 8,56 x 5,39 cm, yang dikeluarkan oleh Dukcapil setempat.
Sementara KTP digital berbasis database melalui ponsel smartphone. Pertama kali membuka aplikasi IKD, calon pendaftar akan dimintai data-data seperti NIK, nomor telepon hingga email.
Setelah berhasil meng-input data pribadi, maka akan masuk ke dalam aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) atau lebih lanjut disebut KTP digital.
Dari aplikasi tersebut, pemilik KTP digital akan mempunyai QR code yang bisa digunakan untuk keperluan pemberkasan dokumen lain.
Kartu Keluarga alias KK juga akan dihapus menjadi KK digital seiring berlakunya KTP digital. Itulah kenapa aplikasi tersebut dinamakan IKD. Karena aplikasi tersebut meliputi KTP dan KK digital.
BACA JUGA: 3 Destinasi Wisata di Dekat Ibu Kota Negara Baru Indonesia, Enak Buat Tempat Healing Nih
Berikut ini cara membuat KTP digital secara online melalui HP:
1. Download aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel (baru tersedia di Andorid).
2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email dan nomor ponsel.
3. Lakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah.
BACA JUGA: Kita Main Tebak-Tebakan Yuk, Bir Apa yang Nggak Bikin Mabok? Ini Jawabannya