Dalam tayangan video CCTV, jelas dia, korban saat itu sedang berjalan menuju toilet di sebuah lorong bangunan kampus. Lebar lorong lebih kurang 2 meter dan dosen itu sedang berjalan dari arah berlawanan.
"Sehingga kalau berjalan tak mungkin bertabrakan. Tetapi entah disengaja atau tidak, dengan jarak seperti itu dia menyenggol bahu korban. Korban bertanya kenapa, karena jarak kan jauh. Namun jawabannya kurang mengenakan," jelasnya.
Sehingga, tukas dia, mahasiswi tersebut melaporkan apa yang dialaminya kemudian diarahkan ke Satgas PPKS.
"Saat itu belum ditemukan CCTV-nya. Selang beberapa hari ditemukan, maka jadi bukti. Kami tak sembarangan ya melakukan tindakan tersebut. Maka selain laporan juga ada bukti," tukasnya.
BACA JUGA:TEKAD BAJA Daisuke Sato, Membuat Bobotoh Bangga, Balaskan Kekalahan Persib dari Bali United
Jika terbukti oknum dosen Unsil itu melakukan tindakan tidak terpuji, maka dari sisi Kemendikbud Ristek akan mengeluarkan sanksi, karena status dosen tersebut dengan perjanjian kerja (P3K) bukan PNS sehingga pada aturan dilakukan sampai pada pemecatan.
"Kalau urusan pidana, ke sana saya belum mendalami. Yang jelas kami mengikuti apa yang menjadi rambu-rambu dari Kemendikbud Ristek. Dia dosen senior sudah 30 tahun lebih ya. Lebih senior dia dibandingkan saya," katanya.