Kendaraan yang over load dan pelanggaran lalu lintas yang meresahkan masyarakat seperti balap liar juga akan dikenakan tilang. ”Itu semua akan digunakan tilang manual,” tegas Kombes Pol Hilman Wijaya.
Karena itu, ia mengimbau kepada pengendara jalan raya agar mengecek surat-surat kendaraan sebelum bepergian. ”Jangan sampai nantinya berurusan dengan kami,” tuturnya.