CIAMIS, RADARTASIK.COM – Pemerintah Kabupaten Ciamis menyetujui bantuan keuangan parpol naik 100 persen.
Tahun 2022, bantuan keuangan partai politik (parpol) di Ciamis sebesar Rp 2.200 per suara. Tahun 2023 menjadi sebesar Rp 4.400 per suara.
Kenaikan bantuan keuangan (bankeu) parpol disampaikan Kepala Bidang Poldagri dan Polmas Badan Kesbangpol Kabupaten Ciamis Wawan Setiawan, Kamis 2 Februari 2023.
Dia mengatakan usulan kenaikan bantuan keuangan partai politik 2023 berasal dari dewan ke pemerintah daerah.
Pemkab Ciamis menyetujui kenaikan ini disesuaikan dengan kemampuan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
”Karena kemampuan APBD cukup, saat ini kenaikan bantuan keuangan parpol sudah masuk DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran) 2023,” katanya.
Penghitungan besaran bantuan keuangan setiap parpol tergantung perolehan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
Karena meraih suara paling banyak pada Pemilu 2019, PDIP bakal dapat paling besar bantuan keuangan parpol.
BACA JUGA: Demi Scudetto, Davide Calabria Tegaskan AC Milan Harus Menang Melawan Inter Milan
”10 parpol yang ada di DPRD Kabupaten Ciamis semuanya mendapatkan hibah bantuan keuangan parpol. Untuk kisarannya sesuai dengan perolehan suaranya,” ujar dia.
Dalam realisasinya, tambah dia, bantuan uang politik ini sedang menunggu jawaban persetujuan Gubernur Jawa Barat.
”Kalau sudah ada persetujuan Gubernur Jawa Barat dan turunnya SK Bupati Ciamis, targetnya pembayaran hibah tersebut April-Mei 2023,” ujarnya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Ciamis Arif Anwar Budiman menyampaikan bankeu parpol di Ciamis paling kecil daripada daerah lain.
BACA JUGA: Kabar Gembira! Lulusan SMA Bisa Ikut Daftar Program Kartu Prakerja Lho, Cek Persyaratnnya di Sini