SIMAK! Syarat RT Tidak Mampu yang Dapat BPBL Tahun 2023

Selasa 31-01-2023,18:45 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Dadan Kusdiana mengatakan program BPBL dapat terlaksana dengan baik berkat adanya sinergitas dan kolaborasi antarinstansi.

”Program BPBL ini dilakukan bekerja sama dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI serta PT PLN,” tutur dia.

Dalam siaran pers PT PLN (Persero) juga disebutkan pihaknya telah merampungkan tugas BPBL dari pemerintah.

Per Desember 2022, PLN menyalurkan BPBL kepada 80.183 rumah tangga di wilayah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T) di Indonesia.

BACA JUGA: Isu Penculikan Anak di Kota Tasik Tak Pengaruhi Semangat Siswa Bersekolah, Polisi Imbau Warga Tidak Panik

Rinciannya, sebanyak 23.091 RT di Pulau Sumatera dan Kalimantan (Sumkal), 45.182 RT di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) serta 11.910 di Wilayah Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara (Sulmapana)

Kategori :