TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pesta minuman keras oplosan para pemuda dan pemudi di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya merenggut nyawa. Mereka usai tenggak minuman keras oplosan yang mengakibatkan dua pemuda tewas.
Minuman keras oplosan itu diracik seorang mahasiswa tingkat akhir salah satu kampus di Kabupaten Ciamis berinisial MF (24). MF yang merupakan warga Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya itu diamankan oleh Polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
MF meracik miras oplosan belajar dari internet. Sebelum mengakibatkan dua pemuda tewas, dia ikut menenggaknya bersama 5 teman-temannya di sebuah kosan di Manonjaya.
"Kejadiannya Sabtu 28 Januari 2023 malam sekira jam 18.00 WIB. Saat itu tersangka MF meracik miras oplosan dan meminumnya bersama 5 teman-temannya," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, Selasa 31 Januari 2023.
BACA JUGA:Awali Hari dengan Minum Infuse Water, Bisa Pakai Bahan yang Ada di Dapur
Terang dia, berdasarkan keterangan MF kepada penyidik, miras tersebut diracik menggunakan Etanol serta dicampur minuman berenergi, obat batuk dan minuman ringan.
"Dua rekan MF meninggal dunia. Dia adalah MS dan AI. Sedangkan 3 orang lainnya AD, IM dan RV (2 laki-laki dan 1 perempuan) selamat dan kondisinya membaik. Mereka masih mendapatkan perawatan di RSUD dr Soekardjo," terangnya.
Beber Aszhari, korban MS meninggal dunia saat mendapat perawatan di RSUD dr Soekardjo, Minggu 29 Januari 2023 pukul 21.00 WIB. Sementara AI, meninggal dunia Senin, 30 Januari 2023 pukul 14.00 WIB saat mendapat perawatan di Puskesmas Manonjaya.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, pelaku membeli Etanol secara online Rp83.000 per liter. Sedangkan minuman berenergi, obat batuk dan minuman ringan disediakan rekan pelaku," bebernya.
Kemudian, tambah dia, mereka berkumpul di sebuah kosan dan pelaku meraciknya. Lalu meminumnya bersama 5 rekannya. Minggu pagi seorang korban mulai mengalami sakit perut dan muntah-muntah.
"Pelaku mengaku kepada rekan-rekannya sudah lama bisa membuat miras oplosan. Sejak 2015 lalu dan baru kali ini katanya ada yang meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan hasil racikannya," tambahnya.
Jelas dia, akibat perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Karena dikenakan 2 pasal yaitu Pasal 204 Ayat 1 dan ayat 2 KUHP serta Undang-Undang Kesehatan.
"Karena menjual, menyerahkan, menawarkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang dan menyebabkan kematian," jelasnya.