”Keterangan alasan tidak lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” urai Nizar.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Mereka juga berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
”Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian melalui aplikasi Pusaka Kemenag,” terang Nizar.
Pelamar CPPK Dibatalkan Kelulusannya
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan bersamaan verifikasi ulang sanggahan pelamar, panitia seleksi melakukan peninjauan dan pemeriksaan kembali terhadap pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi CPPPK Kementerian Agama tahun 2022 yang diumumkan pada 15 Januari 2023.
Berdasarkan hasil peninjauan dan pemeriksaan kembali, panitia menemukan adanya data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan yang diunggah pelamar dengan persyaratan yang ditentukan.
Sehingga, panitia membatalkan hasil seleksi administrasinya yang semula dinyatakan lulus menjadi tidak lulus.
BACA JUGA: Pejuang CPNS Harus Tahu Prakiraan Syarat Pendaftaran Seleksi PPPK 2023
“Ada 1.899 pelamar yang dibatalkan hasil seleksi administrasinya, dari yang semula dinyatakan lulus menjadi tidak lulus dan juga telah diberikan kesempatan sanggah,” katanya.
”Keterangan alasan tidak lulus seleksi administrasi dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” tambah Nurudin.
”Daftar nama 1.899 pelamar ini dapat dilihat juga melalui pengumuman di Aplikasi Pusaka Kemenag,” sambungnya.
”Setelah ditambah dengan yang lulus setelah masa sanggah dan dikurangi pelamar yang dibatalkan, total ada 74.424 peserta CPPPK yang berhak mengikuti seleksi kompetensi,” katanya.
Patuhi Ketentuan