Kepada seluruh pelamar yang dinyatakan lulus, Nurudin mengingatkan wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.
”Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK,” tegasnya.
Dia mengatakan keputusan panitia bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh proses pelaksanaan seleksi tidak dipungut biaya apa pun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.
BACA JUGA: Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bukan 9 Tahun Tapi Segini, Simak Penjelasan Gus Halim
Karena itu, dia mengimbau seluruh pelamar tidak percaya ada pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apa pun.