RADARTASIK.COM – Gaji Pantarlih Pemilu 2024 menjadi trend di pencarian Google saat ini. Pasalnya, pendaftaran Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024 dibuka pada 26 Januari 2023.
KPU juga sudah menetapkan masa kerja PPS, PPK, Pantarlih, dan Panwaslu untuk Pemilu 2024. Masing-masing jabatan tersebut memiliki tugas dan wewenang yang berbeda.
Perlu diketahui, PPK dan PPS adalah Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara, sedangkan Pantarlih adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih dan Panwaslu adalah Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
Bagi Anda yang belum mengetahui tentang gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan Badan Ad-Hoc Pemilu 2024, ada baiknya membaca artikel ini hingga selesai.
BACA JUGA: KPU Kota Tasikmalaya Kukuhkan 207 Anggota PPS untuk Pemilu 2024, 60 Persen Wajah Baru
Pertama, anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Suara (PPS).
Kemudian ada juga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPLN).
Pertanyaannya, berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024? Lanjut baca artikel ini agar mengetahui honor Pantarlih.
Selanjutnya, ada Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN) dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
BACA JUGA: 1.053 Anggota PPS Kabupaten Tasikmalaya Dilantik, Bupati: Harus Jadi Benteng Keadilan Demokrasi
Adapun masa kerja PPK, PPS, Pantarlih, Panwaslu Desa beserta gajinya adalah sebagai berikut:
- Masa Kerja PPK 4 Januari 2023 - 4 April 2024
- Masa Kerja PPS 17 Januari 2023 - 4 April 2024
- Masa Kerja Pantarlih 3 Februari - 12 Maret 2023 (masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa).