TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya sudah melakukan komunikasi dengan Pengadilan Agama Tasikmalaya soal tingginya pemohonan dispensasi nikah di bawah umur.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto menyampaikan, tingginya pemohon dispensasi nikah di bawah umur mulai meningkat tahun 2019 lalu. KPAID menilai, pada 2018 sudah terjadi perubahan undang-undang pernikahan, namun banyak masyarakat belum mengetahuinya.
"Perubahan undang-undang ini tampaknya tidak diketahui oleh masyarkat banyak, artinya tidak tersosialisasikan secara masif hingga ke tingkat desa," sebut Ato Rinanto.
"Mungkin sudah banyak yang ingin menikah, sehingga saat tahun 2019 itu dan tidak mungkin dibatalkan. Maka tahun 2019 itu paling banyak yang mengajukan permohonan dispensasi sampai di angka 1.000 lebih," tambahnya.
BACA JUGA:Dr Aqua Dwipayana Ingatkan Seluruh Prajurit TNI AU Menjaga Nama Baik Keluarga dan Kesatuan
BACA JUGA:Girangnya Anak TK Bermain Air dengan Damkar Kota Banjar, Wisata Edukasi TK Sejahtera Cisaga
Fenomena ini menurut Ato, perlu ada penuntasan secara bersama, agar pernikahan usia muda bisa ditekan di Kabupaten Tasikmalaya. Oleh karenanya KPAID berkoordinasi dengan Pengadilan Agama Tasikmalaya.
"Sehingga hari ini kami bersepakat bersama Pengadilan Agama Tasikmalaya akan melakukan pertemuan dengan pemerintah daerah untuk bersama-sama melakukan sosialisasi secara masif," jelas dia.
Masih berkaitan dengan langkah antisipasi pernikahan usia dini, KPAID akan mencoba terobosan baru dimana perempuan di Kabupaten Tasikmalaya setelah lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP) didorong melanjutkan ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Maka dengan diwajibkannya anak perempuan lulusan SMP masuk SMA, akan otomatis bisa menekan permohonan dispensasi," kata Ato.
"Oleh karena itu harus ada sosialisasi secara masif kepada masyarakat," kata dia.