Pria Ini Bolak-Balik Masuk Bui! Satu Malam Bobol Dua Rumah di Karangnunggal Tasikmalaya

Rabu 18-01-2023,20:34 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Tiko Heryanto

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pria berinisial DT (40) warga Kampung Sukawangi Cilangkap, Desa Cibatu, Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya kembali harus berurusan dengan Polisi. Pria ini bolak-balik masuk bui lantaran tersangkut kasus pencurian dimana dalam satu malam bobol dua rumah. 

Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan pria residivis kambuhan ini saat sedang jadi tukang parkir di Depan minimarket Jalan Bantar, Kota Tasikmalaya, Rabu 18 Januari 2023. 

Dari catatan Polisi, penangkapan ini merupakan untuk kali keempatnya, setelah tiga kasus lainnya terjadi beberapa waktu sebelumnya.

Perbuatannya terungkap setelah dilaporkan karena melakukan pencurian dalam satu malam bobol dua rumah yang lokasinya tidak berjauhan di Karangnunggal.

BACA JUGA:Gabungan Ormas Islam Datangi Bale Kota Tasikmalaya Minta Revisi Perda Tata Nilai 

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo membenarkan telah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Karangnunggal. 

"Kami memback-up Polsek Karangnunggal menangkap pelaku pencurian sepeda motor dan handphone beserta uang di dua rumah di Kecamatan Karangnunggal. Pelaku kita tangkap di daerah Kota Tasikmalaya," katanya di Kantornya, Rabu 18 Januari 2023.

Kasat menambahkan, pelaku sebelum melancarkan aksinya kerap mendatangi rumah korban yang masih bertetangga. Sementara DT, mengaku saat beraksi melakukan pencurian masuk lewat jendela kamar mandi rumah korban. Kemudian, mengambil satu handphone dan tas berisi uang Rp3 juta di rumah pertama. 

Dalam aksi keduanya, di rumah lain ia membawa kabur sepeda motor. "Uang habis buat makan,” sahutnya seraya menyebutkan tiga kali kasus sebelumnya yakni mencuri motor dan handphone. “Kemarin terakhit keluar pada bulan Agustus 2022," kata dia.

BACA JUGA:Soal Usulan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Kades Padawaras: Bukan Tidak Berdasar

DT mengakui bahwa aksinya dalam satu malam membobol dua rumah yang berdekatan dan termasuk masih mengenal para pemilik rumahnya. 

"Rumahnya berdekatan. Saya maling sambil minum minuman bersoda di rumah pertama," kata dia. 

Kini perbuatan DT dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.

Kategori :