JAKARTA, RADARTASIK.COM— Ferdy Sambo dituntut seumur hidup setelah dinilai terbukti bersalah.
Demikian tuntutan jaksa dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Selasa 17 Januari 2023.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti sah bersalah melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menurut jaksa, dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yaknu Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
BACA JUGA: Laga Berat, Persib Hadapi MU, Bagi Bek Asal ’Tasik’ Serasa Final
Jaksa mendakwakan bahwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan yang direncanakan sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ujar Jaksa di PN Jaksel.
Sehari sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Maruf dengan hukuman 8 tahun di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
BACA JUGA: Pep Guardiola Gantikan Posisi Luis Milla, Pewaris Taktik Johan Cruyff yang Berbeda Jalan
Pihak Kuat Maruf kemudian mengajukan pembelaan (pleidoi) yang berlangsung pada pekan depan.
Pleidoi itu diajukan lantaran Kuat Ma`ruf tidak terima atas tuntutan hukuman penjara selama 8 tahun.
Pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa Kuat Maruf yang akan berlangsung pada pekan depan. Itu telah dijadwal Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.
Waktu satu minggu kepada tim penasihat Kuat Maruf untuk menyusun pembelaan Kuat Maruf yang sebelumnya sudah diputuskan Jaksa dengan hukuman 8 tahun.
BACA JUGA: Laga Berat, Persib Hadapi MU, Bagi Bek Asal ’Tasik’ Serasa Final