- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
BACA JUGA: Gara-Gara Luis Milla, Air Mata Bobotoh Menetes Tak Terasa, Pemain Persib Ikut Terharu
Daftar gaji PNS dan PPPK 2023
Perbedaan antara PNS dan PPPK 2023 yang paling sederhana yaitu gaji yang diterima.
Besaran gaji PNS 2023 dibagi ke dalam Golongan I-IV. Sedangkan tabel gaji PPPK 2023 dibagi menjadi Golongan I-XVII.
Untuk lebih jelasnya, Anda bisa melihat rincian terbaru gaji PNS 2023 golongan I - IV dan gaji PPPK 2023 golongan I - XVII berikut ini:
1. Gaji PNS 2023
Gaji PNS 2023 golongan I:
PNS Golongan Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800
PNS Golongan Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900