Pejuang CPNS Harus Tahu Prakiraan Syarat Pendaftaran Seleksi PPPK 2023

Minggu 15-01-2023,14:30 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

BACA JUGA: 3 Pemain Timnas Indonesia Perkuat Persib, Andalan Luis Milla di Putaran Kedua Liga 1, Mereka Tak Sabar Bermain

- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

BACA JUGA: Gara-Gara Luis Milla, Air Mata Bobotoh Menetes Tak Terasa, Pemain Persib Ikut Terharu

Daftar gaji PNS dan PPPK 2023

Perbedaan antara PNS dan PPPK 2023 yang paling sederhana yaitu gaji yang diterima. 

Besaran gaji PNS 2023 dibagi ke dalam Golongan I-IV. Sedangkan tabel gaji PPPK 2023 dibagi menjadi Golongan I-XVII.

Untuk lebih jelasnya, Anda bisa melihat rincian terbaru gaji PNS 2023 golongan I - IV dan gaji PPPK 2023 golongan I - XVII berikut ini:

1. Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023 golongan I:

PNS Golongan Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800

PNS Golongan Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900

Kategori :