RADARTASIK.COM— Fenomena mencengangkan terjadi di kalangan pelajar.
Ratusan pelajar SMP-SMA hamil di luar nikah. Penyebabnya, mereka salah pergaulan.
Lalu bagaimana sikap pengadilan agama menyikapi fenomena tersebut karena usia mereka belum sesuai undang-undang untuk menikah?
Fenomena ratusan pelajar SMP- SMA hamil di luar nikah itu terjadi pada 2022 di Ponorogo, Jawa Timur.
BACA JUGA: Gawat, Ratusan Pelajar SMP-SMA Hamil di Luar Nikah, Penyebabnya Mencengangkan
BACA JUGA: Atasi Stunting, Ruang Catin Jadi Inovasi, Periksa Calon Pengantin Sebelum Menikah
Bahkan, di minggu pertama tahun 2023 sudah ada 7 pelajar dari kelas 2 SMP dan SMA yang hamil hingga melahirkan.
Para siswa SMP-SMA hamil di luar nikah itu kemudian dinikahkan meski sesuai UU usia minimal untuk menikah pada usia 19 tahun.
Memang, jika usianya masih kurang untuk menikah atau di bawah 19 tahun, maka harus mendapat putusan dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama setempat.
Sementara itu data ratusan siswa SMP-SMA hamil di luar nikah lalu dinikahkan dengan pengajuan dispensasi nikah oleh para pelajar ke Pengadilan Agama Ponorogo itu sepanjang tahun 2021 hingga 2022.
BACA JUGA: Persib Lepas Bek ke PSIS Semarang, Apakah Akan Ada Pemain Baru Datang ke Bandung?
Pada 2021 ada sebanyak 266 pemohon pengajuan pernikahan di bawah ketentuan dan pada tahun 2022 ada 191 pemohon.
Humas Pengadilan Agama Ponorogo Ruhana Faried mengatakan, dispensasi nikah pelajar ini dikabulkan karena sifatnya mendesak.
"Semuanya dikabulkan karena semuanya sudah memenuhi unsur mendesak," katanya pada Selasa 10 Januari 2023 lalu.