Kerap kali data keluarga dipalsukan dengan menuliskan orang tua anak telah meninggal. Padahal masih hidup, sehingga hal ini tidak dibenarkan dan tidak dapat diberikan bantuan karena masih ada orang tua.
5. Orang tua anak menikah lagi
Anak tidak dapat bantuan jika salah satu dari rang tua anak meninggal dunia dan orang tuanya menikah lagi, maka bantuan Rp 600 ribu juga tidak dapat dicairkan.
6. Anak yatim piatu sudah beranjak dewasa
Saat anak sudah memasuki usai 18 tahun yang terhitung sejak Oktober 2022 maka dipastikan tidak bisa mendapat bantuan Rp 600 tersebut.
7. Anak yatim piatu yang telah menikah
Berikutnya yaitu saat anak yatim piatu yang telah beranjak dewasa dan telah menikah. Dengan demikian, anak tersebut tidak akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu tersebut.
Seperti diketahui, bantuan PKH tahap pertama dan bantuan BNPT akan dicairkan pada Januari, Februari atau Maret tahun 2023.
Adapun anggarannya sekitar Rp 400 miliar dan akan direalisasikan pada awal tahun 2023 ini. (tri)