JAKARTA, RADARTASIK.COM — Pemerintah sudah mulai memberikan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu melalui Program Keluarga Harapan atau PKH. Namun ada 7 data kartu keluarga tidak dapat bantuan Rp 600 ribu.
Dilansir radartasik.com dari bengkuluekspress.com, saat ini Program Keluarga Harapan (PKH) selektif dalam memberikan bantuan sosial pada masyarakat kurang mampu.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial mempunyai syarat-syarat tertentu tentang pencairan PKH bantuan senilai Rp 600 ribu.
Adapun syarat-syarat tersebut ada pada data kartu keluarga (KK) yang menurut mereka tidak dapat dicairkan.
Dalam penjelasannya, ada bantuan sosial yang akan segera dicairkan untuk golongan baru yaitu bantuan untuk anak yatim piatu.
Namun demikian berikut 7 data kartu keluarga tidak dapat bantuan Rp 600 ribu.
1. Data Kartu Keluarga yang tidak terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Memiliki nomor NIK dan KK yang aktif dan padan di Dukcapil
BACA JUGA: Roger Ibanez: Modal AS Roma Menahan AC Milan Hanya Sabar Menunggu Kesempatan
Jika, ada anak yatim piatu belum memiliki nomor NIK dan nomor KK maka bisa dipastikan tidak tercatat di dalam data DTKS. Dengan demikian, si anak tersebut tidak bisa menerima bantuan Rp 600 ribu tersebut.
3. Anak yatim piatu tersebut telah mendapatkan bantuan pada saat Covid-1
Jika orang tua dari anak tersebut meninggal dunia karena Covid-19 dan anak tersebut saat itu menerima bantuan dari pemerintah melalui program bantuan yatim piatu khusus anak yang orang tuanya meninggal karena Covid.
4. Ternyata orang tuanya masih hidup