JAKARTA, RADARTASIK.COM— Korpri usulkan skema pensiun diubah, PNS bisa dapat uang pensiun Rp 1 miliar.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Prof Zudan Arif Fakrulloh menyinggung Korpri usulkan skema pensiun diubah, PNS bisa dapat uang pensiun Rp 1 miliar di upacara peringatan HUT Korpri ke-51.
"Mohon kiranya melalui Bapak Menteri Dalam Negeri dan Bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi, kita segera bisa menerapkan sistem kesejahteraan ASN dan pensiunan ASN, melalui Fully Funded secara konkret dan berkelanjutan," kata Zudan dalam siaran live di Youtube, Selasa, 29 November 2022.
Secara bertahap eksekusi pensiunan PNS dapat RP 1 miliar rencananya pada 2023. Tentunya dengan syarat skema dapat pensiun berubah tahun ini.
Nah, sebagai catatan, dana pensiun PNS bisa tembus Rp 1 miliar jika skema usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) disetujui pemerintah.
Korpri mengusulkan skema fully funded. Dengan skema itu, dana pensiun bagi PNS secara sistematis dibayarkan setiap bulan sejak PNS mulai bekerja.
Karena selama ini sistem yang dipakai adalah as you go: dibayar saat PNS pensiun. Nilainya sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.
Seperti diketahui TNI dan Polri juga menggunakan skema yang sama. Hanya saja, tak dikelola Taspen melainkan PT ASABRI.
BACA JUGA: PT Seloliman Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Sales Porsi Haji, Syarat Pendidikan Minimal SMA
Soal skema usulan Korpri itu sebenarnya sudah banyak disuarakan oleh Menteri PANRB era Tjahjo Kumolo.
Anggaran pensiun ASN sangat besar dan membebani negara setiap tahunnya. Karena itulah pemerintah perlu merombak aturan tersebut.
Lalu bagaimana tanggapan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal usulan Korpri tersebut?
Menurutnya, skema perubahan uang pensiun masih dibahas bersama di lintas kementerian dan lembaga.
BACA JUGA: Polisi Bakal Sambangi Kos-Kosan di Tawang Kota Tasikmalaya karena Hal Ini