Skema fully funded ini sudah dirancang sejak tahun 2018 (bisnis.tempo.co, 25 Agustus 2022).
Secara sederhana, skema fully funded adalah skema pembayaran dana pensiun akan diangsur oleh PNS aktif dan pemerintah selaku pemberi kerja secara bersama-sama.
Selanjutnya, akumulasi dana pensiun yang telah terkumpul dan dikelola oleh pihak tertentu yang ditunjuk (misal PT Taspen atau lembaga lain yang ditunjuk pemerintah) akan digunakan untuk membayar manfaat pensiun ketika PNS yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun.
Namun, pengelolaan dana pensiun pada skema ini perlu memperhatikan risiko portofolio sekuritas pasar. Walaupun demikian, seharusnya skema fully funded tidak berpengaruh signifikan terhadap keberlangsungan program pensiun PNS (https://fiskal.kemenkeu.go.id/).
Selain itu, berdasarkan kajian dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI pada tahun 2016 bahwa skema pay as you go yang saat ini diterapkan terlalu mengandalkan kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan perpajakan.
Sementara itu PNS bisa dapat uang pensiun Rp 1 miliar menggunakan simulasi penghitungannya sangat logis.
Berikut ini cara memudahkan pemahaman skema baru pensiun PNS yang sedang direview para menteri saat ini.
Simulasi penghitungan PNS bisa dapat uang pension Rp 1 miliar seperti ini.
Misalkan PNS tersebut selama 36 tahun masa kerja mendapatkan rata-rata penghasilan total (gaji plus tunjangan) sebesar Rp 7,5 juta per bulan.
Kemudian, skema penghitungan uang pension PNS, misalnya, menggunakan skema fully funded.
Jadi besaran persentase iuran pensiun juga diubah menjadi 20 persen, di mana 10 persen dibayar oleh pegawai dan 10 persen sisanya diangsur oleh pemerintah selaku pemberi kerja.
Dengan demikian, setiap bulan PNS tersebut membayar iuran pensiun sebesar 10 persen x Rp 7,5 juta sama dengan Rp 750.000 per bulan.
Lalu pemerintah juga membayar iuran sejumlah Rp 750.000 per bulan untuk dana pensiun PNS tadi.
Maka dari dua pembayaran iuran itu jumlah dana pensiun yang dikumpulkan menjadi Rp 1,5 juta per bulan.
Kita misalkan masa kerja PNS (dan penghasilan rata-rata) selama 36 tahun, mak PNS itu mengumpulkan dana pensiun sebesar Rp1,5 juta x 36 tahun x 12 bulan sama dengan Rp 648 juta.
Dengan menggunakan skema fully funded, berdasarkan asumsi bahwa dana pensiun dikelola oleh lembaga tersendiri (pengelolaan investasi dan memperhitungkan risiko pasar, perhitungan anuitas dan variabel lain serta waktu pengelolaannya selama 36 tahun), maka diperoleh hasil pengelolaan menjadi sebesar Rp 800 juta.