Soal PHK, Perusahaan Wajib Bayar Uang Pesangon dan Penghargaan, Jika Abai Ada Sanksinya?

Jumat 06-01-2023,18:54 WIB
Reporter : Anto Sugiarto
Editor : Tiko Heryanto

Namun tiba-tiba, muncul pengumuman pada 31 Desember 2022 lalu, sebanyak 23 buruh diantaranya mendapat PHK dari perusahaan. 

Informasi tersebut mengundang reaksi dari puluhan buruh pabrik yang terdampak PHK. Mereka juta meminta kejelasan dan menuntut hak. 

"Kita datang ke sini minta dipertahankan, dan kejelasan kenapa di-PHK sepihak," tegasnya. 

Hal lain yang menjadi polemik saat ini, mereka yang awalnya di-PHK sebanyak 23 orang, namun sisa dari 56 orang --yang diliburkan tersebut--, juga meminta PHK. 

BACA JUGA:Belum Telat, Penerima 3 Bansos Bisa Dapat Tambahan Dana Rp 4 Jutaan, Caranya Mudah Banget

"Jika perusahaan tetap melakukan PHK, kita minta pesangon berkisar Rp32 juta, karena banyak yang bekerja sudah lama di sini (PT APL)," tegasnya.

Sementara Direktur PT APL R Wahyu Widayat mengaku, perusahaan melakukan hal tersebut karena omset dan turunnya order. 

Bukan hanya itu, permintaan ekspor ke luar negeri kini harganya jatuh lebih rendah sehingga tidak ada order.

"Selain itu, ketersediaan bahan baku juga mulai menipis, tapi kita akan carikan solusinya seperti apa," katanya.

BACA JUGA:Wow, Lowongan Kerja Buat Lulusan SMP di Corner Kebab untuk Posisi Crew Outlet, Yuk Buruan Melamar 

Sebagai pimpinan perusahaan, pihaknya dilema harus melakukan PHK namun pihaknya akan mencari solusi untuk kebaikan bersama. 

Terkait permintaan buruh yang akhirnya 56 orang meminta PHK dan menuntut hak pesangon, Wahyu menyarankan agar pola penghitungan disandarkan pada peraturan yang berlaku. Termasuk tidak mengabaikan dengan kemampuan perusahaan.

"Mereka karyawan, saya juga karyawan. Terlebih di kita banyak yang usianya tidak produktif," ujarnya.

Kategori :