Cek di Sini, Tarif Baru Pembayaran PDAM di Tahun 2023 Berlaku Semua Kelas

Jumat 06-01-2023,14:11 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Tiko Heryanto

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya, menaikkan tarif baru pembayaran PDAM di Tahun 2023.

Pengelola Data Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya, Udha Gunawan mengatakan, pemberlakukan tarif baru pembayaran PDAM dimulai dari pemakian bulan Januari 2023. 

"Pelanggan mulai merasakan kenaikan tarif itu mulai bulan Maret 2023. Karena perhitungan PDAM mulai pemakaian bulan Januari kemudian perhitungan pemakaian air di bulan Februari. Tarif baru pembayaran di bulan Maret," kata dia di kantornya, Jumat 6 Januari 2023.

Selain kenaikan tarif, penetapan denda keterlambatan pembayaran kini dimajukan lebih awal. Sebelumnya, PDAM memberikan jatuh tempo pembayaran per tanggal 20 setiap bulannya. Kini maju menjadi tanggal 15 setiap bulannya.

BACA JUGA:3 Ruko di Pinggir Terminal Tipe A Indihiang Disegel Satpol PP Akibat Jual Miras 

"Tarif air minun dipakai Januari, dibaca pemakaiannya Februari, pembayaran tarif baru mulai Maret tahun 2023. Denda keterlambatan juga diberlakukan mulai bulan Maret setiap tanggal 15 dari asalnya setiap tanggal 20 setiap bulanya," kata dia.

Tarif baru pembayaran PDM ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 610/Kep.890.Rek/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Badan Usaha Milik Daerah di Jawa Barat. Kemudian sesuai dengan peraturan Bupati Tasikmalaya.

"Jadi dengan kenaikan tarif ini kami akan berupaya meningkatkan pelayanan untuk pelanggan. Itu sebuah keharusan," kata Kasubag informasi Pelayanan dan Publikasi,  Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya di kantornya, Iri Sopyan Sauri.

Selama ini Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya memberlakukan tarif kepada pelanggannya di Kota-Kabupaten Tasikmalaya di bawah tarif yang telah diputuskan oleh Gubernur pada 2021 lalu. Kali terakhir kenaikan tarif terjadi pada tahun 2017 lalu.

BACA JUGA:Sopir Diduga Ngantuk, Tangki Pertamina Seruduk Pohon dan Warung, Hingga Masuk Sawah di Jalan Mashudi Tasik

Sebelum kenaikan, tarif batas bawah untuk kelompok rumah tangga, pada umumnya baik di Kota-Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 3.300 per meterkubik. 

Jika dihitung-hitung, maka kenaikan tarif batas bawah saat ini berkisar 100 persen. 

Berikut tarif baru pembayaran PDAM di Tahun 2023:

  • Rumah tangga kecil dari Rp3.300 menjadi Rp6.500 per meterkubik. 
  • Rumah tangga sedang dari Rp4.400 menjadi Rp7.200 per meterkubik. 
  • Rumah tangga besar dari Rp5.100 menjadi Rp8.000 per meter kubik. 
Kategori :