6. Menerima struk pembayaran untuk mengambil STNK baru dan pelat nomor baru
7. Ambil STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Sebelumnya dilansir NTMC Polri, Korlantas Polri bakal menghapus data registrasi kendaraan bermotor ketika masa berlaku STNK 5 tahunan habis, ditambah pemilik tidak memperpanjang selama dua tahun.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan dasar hukum wacana tersebut adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
”Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” ujar Yusri mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Yusri Yunus mengatakan regulasi ini disiapkan untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan.
BACA JUGA: Jurus Inzaghi Kalahkan Napoli: Menang dengan Segala Cara
”Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan),” ucap Yusri.
”STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” kata dia.
Seperti diketahui, pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Dalam penerapannya, Polri akan melakukan beberapa tahapan:
BACA JUGA: Sempat Ancam Hengkang, Antone Conte Lega dengan Performa Tottenham saat Kalahkan Crystal Palace 4-0
1. Akan memberi surat peringatan selama 5 bulan.
2. Pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan
3. Menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan