1. STNK asli dan foto copy
2. BPKB asli dan foto copy (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)
3. KTP asli dan foto copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
BACA JUGA: Laga Persib vs Persija Sudah Fiks di Stadion GBLA, 4.000 Petugas Keamanan Disiagakan, Nasib The Jak?
4. Foto copy domisisi perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
5. Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan.
Untuk kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa di atas Kop Surat Perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai (melampirkan foto copy KTP pemberi kuasa)
6. Membawa kendaraan untuk melakukan cek fisik kendaraan
BACA JUGA: Asyik, Link Download Sigma Battle Royale Terbaru, Ukuran Unduh Lebih Ringan
Prosedur Perpanjangan 5 Tahunan:
1. Membawa semua persyaratan
2. Melakukan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin
3. Menerima blanko cek fisik kendaraan
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Sudah Fiks, Laga Persib vs Persija di Stadion GBLA Kota Bandung 11 Januari 2023
4. Menyerahkan blanko cek fisik dan semua persyaratan ke loket
5. Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silakan menunggu panggilan kembali.