Adapun keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 551 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.
Bunyi dari Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 yaitu tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Dengan ditetapkannya nomor urut Partai Ummat, maka berikut daftar nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerindra
3. PDI Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai NasDem
BACA JUGA: Kejari Kabupaten Tasikmalaya Kembalikan Uang Kerugian Negara, Kasus Korupsi Mantan Kades Neglasari
6. Partai Buruh
7. Partai Gelora
8. PKS
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
10. Partai Hanura
11. Partai Garuda
12. PAN