JAKARTA, RADARTASIK.COM— Pemerintah telah menetapkan daftar hari cuti bersama 2023 bagi PNS.
Keputusan tentang daftar hari cuti bersama 2023 bagi PNS telah ditetapkan Presiden Jokowi.
Sementara cuti bersama PNS di tahun 2023 ini telah ditetapkan pemerintah selama delapan hari.
Aturan tentang cuti bersama bagi PNS itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
BACA JUGA: Rapor Persib Setengah Musim Liga 1, Rekor Kemenangan Kandang Beda Tipis dengan Tandang
Adapun Kepres tentang hari cuti bersama bagi PNS itu ditetapkan Presiden Jokowi dan mulai berlaku pada 23 Desember 2022.
"Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023," bunyi Keppres tersebut, dikutip Kamis, 29 Desember 2022.
BACA JUGA: Legenda Serie A: Perebutan Scudetto Milik Napoli, Inter Milan dan AC Milan, Juventus Minggir Dulu….
Berikut ini daftar cuti bersama 2023 bagi PNS sebagai berikut.
Cuti Bersama 2023 bagi PNS
Cuti bersama yang telah ditetapkan Jokowi untuk para PNS selama delapan hari di tahun 2023 yakni:
1. Senin, 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
2. Kamis, 23 Maret 2023 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
3. Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.