4. Jumat, 2 Juni 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak,
5. Selasa, 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
BACA JUGA: Profil Davide Frattesi Pemain Sassuolo yang Akan Dicuri AC Milan dari AS Roma, Produk Akademi Lazio
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis Keppres tersebut.
Jadi, bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Jumlah Cuti Bersama PNS dan Pegawai Swasta Sama
Lebih jauh, jika dibandingkan jumlah cuti bersama yang diberikan Jokowi untuk PNS ternyata tidak berbeda dengan yang berlaku bagi pegawai swasta.
Jadwal cuti bersama tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
SKB itu ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. (disway)
Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul: Resmi! Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS Berjumlah 8 Hari di 2023