9. Patuh pada semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Wajib memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
Perlu diketahui, dari total 523 formasi yang dibuka, sebanyak 93 formasi akan ditempatkan di Kominfo, 362 formasi di LPP RRI, dan 68 formasi di LPP TVRI.
Dari total 523 formasi sebanyak 93 formasi untuk ditempatkan di Kominfo, 362 di LPP RRI, dan 68 di LPP TVRI.
Bagi kamu yang sudah memenuhi ketentuan dan kriteria, berikut ini tata cara melamar seleksi PPPK Kominfo:
1. Pelamar melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen persyaratan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
2. Membuat akun SSCASN dengan memasukkan data berupa NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, nomor handphone aktif, dan email aktif.
3. Pelamar memilih satu pilihan formasi dan apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar.
BACA JUGA: Raperda Pondok Pesantren Tertunda, Hasil Fasilitasi Gubernur Sejumlah Substansi Dicoret
4. Semua dokumen persyaratan umum dan khusus dipindai (scan) menjadi format pdf/jpg.
5. Pelamar melengkapi data diri di KTP dengan data ijazah. Pemberkasan seleksi PPPK menggunakan data Ijazah sebagai data pokok kepegawaian seperti nama lengkap, tempat lahir, dan tanggal lahir sesuai yang tercantum di Ijazah.
Pastikan pelamar mengisi data dengan benar dan lengkap agar berhasil lolos ke tahap selanjutnya.