TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo buka seleksi PPPK 2022. Seleksi ini mulai tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2023.
Seleksi PPPK tahun anggaran 2022 Kominfo membuka sebanyak 523 formasi yang akan ditempatkan di satuan kerja Kominfo, LPP RRI, dan LPP TVRI.
Kominfo buka seleksi PPPK 2022 bagi pelamar yang berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Bagi Anda yang tertarik untuk melamar seleksi PPPK 2022 Kominfo, simak persyaratan umum berikut ini:
BACA JUGA: Misi Khusus Djanur di Laga Deby Jabar Hari Ini, Ini Prakiraan Susunan Pemain Persikabo vs Persib
1. Warga Negara Indonesia dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/ BUMD).
BACA JUGA: Persikabo 1973 vs Persib: Ujian Konsistensi di Derby Jabar
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah (Puskesmas) setempat.
8. Bersedia ditempatkan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
BACA JUGA: Ranking Antipiretik