8. Pelamar tidak diperkenankan menggunakan meterai tempel bukan asli dan/ atau bekas pada salah satu dokumen yang dipersyaratkan. Hal ini melanggar Undang-Undang No 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.
9. Tidak mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja sebelum memenuhi masa perjanjian kerja paling singkat 90 persen dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, maka dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak dapat melamar kembali sebagai ASN.
10. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar.
Jika Anda sudah memenuhi kriteria kelayakan untuk mengikuti seleksi PPPK KLHK, berikut langkah-langkah pendaftaran melalui laman SSCASN:
BACA JUGA: Link Resmi Persyaratan Seleksi PPPK di Pemkot Tasik, untuk Penempatan di 8 Dinas dan Setda
1. Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
2. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan.
3. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua) diketahui melamar.
- Lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan.
BACA JUGA: Misi Khusus Djanur di Laga Deby Jabar Hari Ini, Ini Prakiraan Susunan Pemain Persikabo vs Persib
- Menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah syarat dan formasi yang dibutuhkan untuk lulusan SMA sederajat, ayo segera persiapkan persyaratan dan dokumen wajib sebelum tanggal 6 Januari 2022.