BANJAR, RADARTASIK.COM – Penetapan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Pondok Pesantren tertunda. Sehingga harapan Kota Banjar memiliki Perda Pondok Pesantren masih terkendala karena hasil fasilitasi gubernur sejumlah substansi dicoret.
"Padahal sudah finalisasi, hanya karena tidak sinkron dengan perundang-undangan di atasnya," kata Ketua Pansus Raperda Pondok Pesantren DPRD Kota Banjar Gun Gun Gunawan SUd kepada wartawan, Jumat 23 Desember 2022.
Gus Jawwad --sapaan karib Gun Gun Gunawan-- menjelaskan, substansi yang dicoret oleh Gubernur Jawa Barat yakni terkait dengan bantuan operasional santri (BOS).
Hal tersebut dimasukkan, karena sebelumnya telah melakukan konsultasi dan juga studi banding di beberapa daerah.
BACA JUGA:Jelang Natal dan Tahun Baru, Armada Bus di Kota Tasik Teruji Layak Jalan? Ini Hasil Sidak Dishub
"Makanya kami memasukkan klausul adanya bantuan operasional santri. Nah dalam fasilitasi Gubernur Jabar, itu dicoret," tegasnya.
Karena, menurut gubernur mengacu Perpres 82 Tahun 2021 menyatakan bantuan keuangan pesantren itu dalam bentuk hibah.
"Kami memahami hibah itu bentuknya bisa apa saja, dan sesungguhnya bisa dalam bentuk namanya bantuan operasional santri," kata dia.
"Kami merasa bahwa ini perlu untuk kita konsultasikan kembali dan klarifikasi dengan bagian hukum Provinsi Jawa Barat," tuturnya.
BACA JUGA:Resmi Dibuka Seleksi PPPK di Kementerian Kominfo 523 Formasi, Ini Kriteria dan Tata Cara Melamar
Pihaknya pun tidak akan buru-buru melaksanakan Paripurna penetapan Raperda Pondok Pesantren menjadi Perda Pondok Pesantren, jika substansinya dicoret.
Sementara Wakil ketua Pansus, H Mujamil menambahkan, hasil evaluasi yang dicoret, karena ada beberapa yang dianggap tidak sesuai dengan Perpres dan Peraturan Menteri Agama.
"Seperti latar belakang kependidikan pesantren, bukan pendidikan pesantren dan unsur kiai," jelasnya.